abqory-sharia-group
Home

UU P2SK SAH! KOPERASI BAKAL DIKAWAL OJK?

October, 09 2023 by Abqory Media
img-post

Assalamu'alaikum Halo Sobat Abqory. Yuk Baca Artikel berikut:

Summary:

Pengesahan UU P2SK kembali menambah beban tugas OJK untuk mengawasi laju usaha KSP di sektor keuangan. Namun, hal itu tidak mengaburkan tugas Kemenkop UKM, melainkan secara bersama bersinergis untuk mengawal kemajuan tata usaha perkoperasian.

Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak hanya menjadi buah bibir di kalangan ekonom karena memberi nafas segar soal kebijakan spin off, tapi juga atas bertambahnya tugas Otoritas Jasa Keuangan, atau yang biasa disingkat menjadi OJK.

Lah, ‘kok, jadi bahan perbincangan? Memang awalnya OJK tidak mengawasi koperasi?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank.

Kali ini, tidak hanya melakukan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank, tapi juga bertambah tugasnya untuk mengawal transaksi aset kripto dan koperasi.

Jadi, OJK ngambil tugas Kemenkop UKM, dong?

Tidak sama sekali. Koperasi yang dimaksud yakni koperasi yang tidak hanya melayani anggota, melainkan juga non-anggota dan berkegiatan di sektor keuangan. Misalnya, seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat, dan asuransi yang berbadan hukum koperasi.

"KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan diawasi OJK, tidak semua KSP," jelas Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic yang juga menjadi Ketua Panja RUU P2SK kepada CNBC Indonesia.

“Kemenkop yang akan menentukan KSP mana yang perlu diawasi OJK. Open loop ke OJK setelah ditentukan oleh Kemenkop UKM mana yang open loop,” lanjutnya.

Di sisi lain, OJK tidak memegang wewenang atas pengaturan, perizinan, dan pengawasan atas KSP. Hal tersebut tetap sepenuhnya berada di bawah Kemenkop UKM. Kemenkop UKM nantinya akan mengawasi operasional koperasi, termasuk KSP closed loop.

Jadi bisa dipastikan, OJK di sini hanya mengawasi soal jalannya transaksi usaha KSP di sektor keuangan, bukan hal-ihwal menyambut pengaturan, perizinan, dan pengawasan KSP secara keseluruhan, karena itu tugasnya Kemenkop UKM.

Bagikan:

Artikel Terkait