abqory-sharia-group
Home

UU P2SK SAH! KEWENANGAN MUI DIBEREDEL?

October, 02 2023 by Abqory Media
img-post

Haloo Sobat Abqory !!!

Summary: 

Kewenangan MUI masih terdapat dalam UUP2SK sekalipun tidak tercantum nama MUI dalam UUP2SK. 

Pembahasan:

Menyusul pengesahan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada tanggal 12 Desember 2022, salah satu topik yang dibahas cukup sering adalah soal kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk menerbitkan fatwa tentang ekonomi syariah.

Hal menarik Pertama terdapat dalam Pasal 337 huruf H di mana berbunyi:

“Semua istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dalam perundang- undangan di sektor keuangan dibaca sebagai "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah".

Jelas, ‘kan, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setelah sahnya UU P2SK ini, semua istliah yang berhubungan dengan MUI akhirnya akan dihilangkan dari perundang-undangan kita dan diubah menjadi kewenangan kepada lembaga apa pun yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah.

Pertanyaannya sekarang!;

jadi bener dong kewenangan MUI sebagai satu-satunya yang mengeluarkan fatwa syariah dihilangkan dan semua bisa berfatwa?

Eits, jangan salah paham dulu! Jangan juga langsung berspekulasi. Sebagai orang yang mengerti hukum, kita pasti paham, kalau di setiap undang-undang ada yang namanya bagian “Penjelasan”, ‘kan?

Nah, yuk, kita lihat apa, ‘sih, yang dimaksud dengan "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah".

Kalau kita lihat dalam bab penjelasan di bagian Pasal 337 huruf h, jelas yang dimaksud di sini sebagai "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah" adalah Majelis Ulama Indonesia dan bukan yang lain.

Jadi jelas ya, Sobat, kalau sebenarnya pengalihan istilah ini tidak lebih dari perubahan kata dan kewenangan MUI secara absolut sebagai yang berwenang dalam menerbitkan fatwa syariah tetap bertahan.

Gimana? Udah ngerti soal apakah betul kewenangan MUI diberedel dalam UU P2SK?

Semoga dengan artikel ini nafsu Sobat untuk membaca terus meningkat dan kita bisa kembali bertemu di lain topik, di lain tulisan.

Bagikan:

Artikel Terkait