Halo Sobat Abqory Media!
Sudahkah kamu mengetahui Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia? Atau malah belum tau apa itu DSN-MUI?
Jika kamu belum tau, yuk simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui apa itu DSN-MUI dan penjelasannya!
Summary:
1. Fatwa merupakan ketentuan hukum islam para ulama sebagai pedoman dan lembaga yang berfokus ke arah ekonomi syariah.
2. Fatwa memang tidak mengikat, tapi jika sudah dipositifkan melalui undang-undang dan POJK, maka dalam praktiknya di bidang keuangan syariah pada LKS dan LKSNB sudah pasti kewajiban bagi para praktisi untuk mengikutinya.
Fatwa merupakan ketentuan hukum Islam yang diterbitkan berdasarkan pemikiran dan ijtihad dengan cara ijma’, yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai masalah pada suatu tempat di suatu masa. Sedangkan dalam perspektif para ulama ushul fiqh, fatwa dimaknai sebagai pendapat yang dikemukakan mujtahid sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan mustafti pada suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat.
Indonesia memiliki lembaga yang dikenal dengan nama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang berfokus ke arah ekonomi syariah dan dijadikan pedoman hukum ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
DSN-MUI dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Walaupun fatwa dalam keadaan lapangannya tidak memiliki posisi mengikat sehingga bisa saja diabaikan dalam praktinya, tapi sebagai sumber penetapan regulasi oleh pada legislator dalam penetapan peraturan perundang-undangan yang menyangkut praktik keuangna syariah di Indonesia, maka ketika dipositifkan melalui peraturan perundang-undangan seperti undang-undang dan POJK, jelas bahwa unsur-unsur fatwa tersebut harus diamini oleh para praktisi keuangan syariah.
MUI sebagai organisasi masyarakat juga memiliki wewenang yang diperkuat oleh undang-undang, seperti yang berwenang merekomendasikan DPS (Dewan Pengawas Syariah) (Pasal 109 UU PT); menetapkan fatwa yang menjadi landasan keuangan ekonomi mikro syariah (Pasal 19 UU LKM); dan sebagai lembaga berwenang dalam keuangan syariah (Pasal 25 UU SBSN). Kedudukannya sendiri seperti sebagai perwakilan umat Muslim, titik temu para ormas keislaman, dan perkumpulan cendekiawan, ulama, dan pemerintah dalam aktifitas pelayanan umat.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Sobat Abqory, memang kaidahnya menjabarkan bahwa fatwa ulama bersifat tidak mengikat, tapi di lingkungan keuangan syariah Indonesia yang menjadikan fatwa sebagai landasan oprasional dan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dalam praktik ekonomi syariah di LKS dan LKSNB, jelas mengikuti fatwa adalah keharusan.
Sampai dengan artikel ini ditulis, DSN-MUI sudah mengesahkan 147 fatwa, yang kalian dapat cek pada: https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa.
Baik, Sobat Abqory. Sudah mengerti, kan, pentingnya fatwa dalam tatanan hukum Indonesia? Kalau mau lebih tahu soal ekonomi syariah, yuk, nantikan artikel selanjutnya!