abqory-sharia-group
Home

ORANG MUSLIM HARUS TAHU MACAM-MACAM ZAKAT

April, 06 2023 by Abqory Media
img-post

Halo Sobat Abqory Media!

Sudahkan tahukah kamu apa itu Zakat? Atau malah belum tau zakat dan macam-macamnya?

Jika kamu belum tau, yuk simak penjelasan di bawah ini ya!

Summary:

  1. Zakat fitrah merupakan suatu hal kewajiban bagi umat muslim di dunia. Harta harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Terdapat juga pembagian golongan yang berhak menerima zakat dan besaran hartanya.
  2. Zakat profesi adalah zakat yang diwajibkan untuk perolehan pendapat seorang muslim, sedangkan zakat investasi adalah zakat yang diwajibkan dalam pemilikan saham dalam suatu Perseroan Terbatas yang kedua-duanya nishab-nya dipersamakan dengan harga emas saat itu dan haul-nya sama dengan zakat lainnya.

Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir , mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin , mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil , mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf , mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab , budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin , mereka yang berhargag untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah , mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil , mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan setiap jiwa lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Sementara, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala harta, baik secara substansi maupun harta, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. 

Dilaporkan dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi kriteria:

  1. Harta berkepemilikan penuh;
  2. Harta halal secara syariat;
  3. Harta yang bersifat berkembang atau produktif;
  4. Mencukupi kegunaan ( nishab ); 
  5. Tidak ada hubungan dengan hukum utang dan; 
  6. Memiliki selama satu tahun ( haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.

Terkait dengan besaran zakat mal yang harus ditetapkan yaitu 2,5% dari total harta yang disimpan selama satu tahun. 2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul).

Kemudian zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), memiliki kelebihan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Zakat fitrah harus terdiri dari pokok satu sha’ atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat didukung dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Sobat Abqory, kalian tahu tidak kalau sekarang zakat itu bukan sebatas menyumbang beras saja, tapi juga meluas kepada zakat profesi. Bahkan kepemilikan saham pun wajib dizakat, ‘kan, loh!

Zakat profesi itu apa, ‘sih? Singkatnya, zakat profesi itu adalah kewajiban berzakat oleh seorang muslim atas harta yang diperolehnya dari pekerjaan yang dia geluti. Hukum zakat ini, menurut mendiang Yusuf Qaradhawi adalah wajib ditunaikan dari pendapatan yang dia dapat per bulannya tanpa menunggu haul atau pemenuhan suatu waktu tertentu. Beliau juga menggunakan metode qiyas dengan maal mustafad, yaitu harta yang dimanfaatkan oleh seorang muslim untuk mendapat perolehan dari harta itu lagi, baik dari berdagang atau dengan profesi lain.

Di sisi lain, ulama seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahbah Hallaf berpendapat bahwa penunaian zakat profesi ini harus menunggu haul sebagaimana zakat-zakat yang lain.

Untuk kadar nishab-nya sendiri, zakat profesi dipersamakan dengan zakat emas, yaitu dipersamakan dengan harga 85 gram pada masa tersebut. Dilansir dari laman Baznas, untuk tahun 2022 sendiri, nishab zakat profesi adalah Rp. 6.607.748 per bulannya atau Rp79.292.978 per tahunnya. Kemudian kadarnya adalah 2,5% dari keseluruhan pendapatan.

Nah, selanjutnya adalah zakat saham. Zakat saham bisa dimengerti sebagai zakat atas kepemilikan saham yang ada pada Perseroan Terbatas (PT) yang disesuaikan dengan jumlah lembar sahamnya. Zakat ini sifatnya wajib jika harga saham bersama devidennya sudah mencapai nishab dan haul yang ada.

Nishab zakat ini adalah senilai 85 gram emas dan dilaksanakan setahun sekali untuk melihat harga pasaran penjualan saham, karena yang menjadi patokan adalah harga jual bukan harga ketika saham tersebut dibeli. Untuk menghitung zakat yang harus dibayar sendiri, ialah:

2,5% x (dividen + capital gain)

Gimana, Sobat Abqory? Apakah sudah paham dengan apa yang dimaksud dengan macam-macam zakat? Terutama   zakat yang berlaku di zaman modern ini?

Yuk, tunggu artikel kami selanjutnya untuk kembali belajar lebih banyak soal berbagai kiat-kiat dalam Hukum Ekonomi Syariah!

Bagikan:

Artikel Terkait