Halo Sobat Abqory Media!
Apa kabar nih? Sudah siap dengan artikel selanjutnya belum?
Setelah pembahasan artikel yang lalu, selanjutnya Abqory Media akan mengajak kamu mencari tahu tentang akad-akad modifikasi nih. Simak penjelasan di bawah ya!
Summary:
1.Setiap kegiatan muamalah prinsipnya adalah mubah (boleh) selama tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam.
2.Akad modifikasi adalah pengembangan akad yang praktikkan sebelumnya mengikuti permasalahan-permasalahan yang ada di era kontemporer.
Islam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi perkembangan bentuk kegiatan muamalah. Semua bentuk kegiatan muamalah itu pada dasarnya dibolehkan, sebagaimana dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa “al ashlu fil mua-malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” hukum asal dari kegiatan muamalah maliyah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Prinsip ini berkenaan dengan kehalalan sesuatu yang dijadikan objek, proses mendapatkannya, dan cara bertransaksi dalam kegiatan muamalah.
Kaidah fikih ini memberikan arti bahwa dalam muamalah yang terkait dengan urusan ke-dunia-an yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu. Manusia diberikan kebebasan untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya, dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah fikih ini juga memberikan ruang lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum muamalah yang berarti jika suatu transaksi baru muncul dalam fenomena kontemporer, maka “dianggap” diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam.
Ibnu Taimiyah juga memberikan pendapat yang sama dalam hal melangsungkan sebuah akad atau bermuamalah, ia berkata fikih muamalah adalah mubah. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa seluruh jenis transaksi dan akad hukumnya boleh dan dapat dilakukan. Sebagaimana paradigma ibahah ini merupakan watak fikih muamalah yang bersifat substantif dan esensial seperti kaidah fikih diatas.
Sobat Abqory Media, salah satu bentuk dari modernitasnya produk keuangan syariah adalah munculnya beberapa transaksi atau modifikasi akad. Dalam hal ini modifikasi sangat dimungkinkan karena syariat menghendaki adanya perubahan hukum atau ketentuan berdasarkan waktu, tempat, serta keadaan. Dalam fikih muamalah juga ijtihad bersifat “terbuka luas”, artinya segala sesuatu boleh diadakan modifikasi selama tidak bertentangan atau melanggar larangan yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Inilah yang memungkinkan hukum perikatan Islam dapat mengikuti perkembangan zaman.
Setelah memahami penjelasan di atas, Sobat Abqory Media bisa mengetahui apa aja sih contoh-contoh dari akad modifikasi. Berikut penjelasannya:
1. Wakalah bil Ujrah
Wakalah bil ujrah merupakan modifikasi antara akad ijarah dan wakalah. Akad ini dapat ditemukan di berbagai transaksi ekonomi syariah, seperti asuransi syariah yang menjadikan perusahaan asuransi sebagai wakil dalam pengelolaan dana dari pemegang polis; di perbankan syariah wakalah bil ujrah juga bisa ditemukan dalam transaksi transfer uang, check disbursement, foreignex change (forex), dan letters of credit (L/C); dan pada reksa dana syariah yang investor (muwakkil) memandatkan kepada investment manager (wakil) menginvestasikan dananya di berbagai instrumen keuangan.
Dasar hukum mengenai akad wakalah bil ujrah ini terdapat pada Al-Qur’an surat Al-Kahfi ayat 19, Al-Baqarah ayat 283 dan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002 dan Fatwa DSN MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
2. Hawalah bil Ujrah
Hawalah bil ujrah merupakan akad pengalihan utang (hawalah) yang disusul dengan akad sewa-menyewa (ijarah) jasa terkait pengalihan utang dari yang berutang (muhal ‘alaih) kepada penanggung utang (muhil) yang pada praktik hawalah muthlaqah ini, muhal ‘alaih bisa menerima ujrah (fee) atas jasanya terhadap pengalihan utang sekaligus penariakan utang kepada muhil. Akad ini biasa ditemukan pada Letter of Credit (L/C) dimana pihak ketiga bisa langsung menagih kepada bank sebagai muhal ‘alaih.
Dasar hukum mengenai akad hawalah bil ujrah ini terdapat pada Pasal 1 angka 20 dan 21 POJK No. 31/POJK.05/2014 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.
3. Kafalah bil Ujrah
Kafalah bil ujrah merupakan modifikasi dari akad penjaminan (Kafalah) dan sewa-menyewa (ijarah) atas jasa penjaminan yang sering dijumpai dalam Letter of Credit (L/C) syariah, di mana nasabah selaku pihak kedua dan terjamin (maukful ‘anhu) meminta penjaminan kepada bank selaku pihak pertama dan yang menjamin (kafil) untuk membuat L/C yang kemudian akan menjadi jaminan kepada pihak ketiga atau yang bekerja sama dengan nasabah dalam terjaminnya suatu transaksi tersebut dipenuhi prestasinya.
Penjelasan mengenai akad kafalah bil ujrah terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
4. Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT)
Akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) merupakan modifikasi antara akad sewa-menyewa dan jual beli. Akad ini bisa dijumpai pada leasing motor di mana nasabah sebagai debitur akan mengikat akad ijarah (sewa-menyewa) dengan bank selaku kreditur terhadap kendaraan yang disewakan dengan membayar uang sewa yang disertakan juga uang pembelian dan disertai janji (wa’d) di akhir akad nasabah diberikan opsi terkait apakah akan melanjutkan akad tersebut melalui jual-beli atau hibah.
Akad IMBT dijelaskan secara singkat dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah dan juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSNMUI/ III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyya Bi Al-Tamlik.
5. Ijarah Maushufah fil Dzimmah (IMFZ)
IMFZ adalah akad ijarah (sewa) atas manfaat suatu barang yang disebutkan sifat-sifat dan spesifikasi. Seperti halnya akad salam, dalam akad IMFZ penyerahan objek akad dilakukan dikemudian hari dengan spesifikasi dan sifat tertentu yang sudah disebutkan di awal. Hanya saja dalam akad ini tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas objek akad, karena termasuk ke dalam rumpun akad sewa-menyewa.
Contoh penerapan akad IMFZ adalah sewa-menyewa bus pariwisata oleh suatu sekolah. Dalam praktik ini, pihak sekolah datang ke penyedia jasa dengan menyebutkan spesifikasi dan sifat-sifat manfaat barang yang hendak disewa, kemudian penyedia jasa pun menyewakan bus pariwisata dengan kriteria yang dikehendaki di awal akad oleh pihak sekolah pada waktu yang telah disepakati.
Akad IMFZ diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 101 Tahun 2016 tentang Akad Al Ijarah al Maushufah fi al Dzimmah.
6. Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan penggabungan akad kerja sama (musyarakah) dan akad sewa-menyewa (ijarah). Pengaplikasian akad ini sering ditemukan di Pembiayaan Pemilikan Rumah yang mana nasabah dan bank menanam modal bersama dalam pembelian suatu objek yang kemudian hak milik pun dibersamai, kemudian bank akan menjual hak kepemilikannya kepada pihak nasabah secara bertahap dan nasabah wajib membelinya dengan peruntungan yang diambil dari penggunaan manfaat objek tersebut hingga akhirnya hak milik oleh bank telah habis dan seluruhnya menjadi milik nasabah.
Dasar hukum mengenai akad MMQ diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah.
Jadi Sobat Abqory Media, begitulah penjelasan dari akad-akad modifikasi.
Semoga bermanfaat dan nantikan artikel dari Abqory Media selanjutnya ya!