abqory-sharia-group
Home

MENGENAL SKEMA KREDIT PEMILIKAN RUMAH: SYARIAH, KONVENSIONAL, DAN BODONG

April, 05 2023 by Abqory Media
img-post

Halo Sobat Abqory Media!
Pernahkah kamu mendengar istilah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR? Sudah sejauh mana kamu mengetahui hal tersebut?
Pada kesempatan kali ini, Abqory Media akan menjelaskan tentang macam-macam KPR. Simak penjelasan di bawah ini ya!

Summary:
1. Berdasarkan prinsip pinjaman kredit terdapat dua jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional.
2. KPR Syariah adalah pembiayaan kepemilikan rumah berdasarkan prinsip Syariah.
3. KPR Konvensional adalah kesepakatan antara konsumen dan bank yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga dan dicicil selama jangka waktu tertentu.

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada Pasal 1 ayat (1) tertulis bahwa KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

KPR memiliki 2 kategori berdasarkan prinsip pinjaman kreditnya yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional. KPR juga memiliki dua jenis pemberian yaitu KPR Subsidi dan Non-subsidi.

A. KPR Subsidi diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi kebawah, diatur oleh pemerintah, batasan yg ditetapkan pemerintah dalam memberikan subsidi yaitu penghasilan pemohon dan maksimum kredit yg diberikan.
B. KPR Non-subsidi diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan tanpa campur tangan pemerintah ketentuan kpr ditetapkan oleh bank kemudian penentuan suku bunga pada bank konvensional dan margin pada bank syariah sesuai dengan kebijakan bank yg bersangkutan.

Sobat Abqory Media, perlu diketahui bahwa Kredit Pemilikan Rumah atau Pembiayaan Pemilikan Rumah di ruang lingkup perbankan syariah menggunakan empat skema, yaitu murabahah, istishna’ pararel, musyarakah mutanaqishah, dan ijarah muntahiya bittamlik.

a. Murabahah
Murabahah, sebagai akad jual-beli yang di mana bank sebagai kreditur memaparkan secara jelas harga beli dan margin kepada nasabah sebagai debitur yang akan membeli harga barang dengan harga lebih sebagai untung, memiliki skema dalam hal praktiknya pada KPR:

Skema-Murabahah-1-1024x597.png

  1. Nasabah melakukan permohonan pembiayaan kepada bank.
  2. Bank membeli barang yang diinginkan dengan kualifikasi yang sudah disepakati nasabah atas nama bank sendiri.
  3. Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan akad murabahah. Dalam hal ini, bank wajib memaparkan harga pokok dan peruntungannya, di sisi lain, nasabah wajib membeli objek yang sudah sesuai kesepakatan karena janji di awal berkekuatan hukum.
  4. Nasabah membayar, baik secara angsuran berdasarkan waktu yang sudah disepakati ataupun tunai.

b. Istishna’ paralel
Istishna’ paralel merupakan akad sejenis jual-beli pemesanan di mana bank langsung memesan pesanan nasabah ke produsen, memiliki pelbagai skema terkait praktiknya tergantung bank mana dia diterapkan. Berikut penerapannya:

skema-istishna-1-1024x597.png

  1. Nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank sekaligus menyebutkan spesifikasi objek yang hendak dibelinya.
  2. Bank menyampaikan spesifikasi yang dijelaskan oleh nasabah kepada produsen yang akan membuatkan barang sesuai dengan spesifikasi.
  3. Bank dijual kepada nasabah denga harga sesuai kesepakatan.
  4. Setelah barang selesai dibuat, maka barang akan diserahkan dari produsen kepada nasabah atas persetujuan bank.

c. Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
MMQ merupakan proses kepemilikan aset bersama yang di mana hak milik dari salah seorang pihak berpindah tangan seiring waktu kepada pihak lain yang mengikat perjanjian dengannya. Berikut skema penerapannya:

 

skema-mmq-1024x597.png

Perjanjian pembiayaan MMQ antara bank dan nasabah :

  1. Penempatan porsi modal antara bank dan nasabah.
  2. Pembelian aset MMQ dengan porsi masing-masing sesuai dengan modal yang ditempatkan.
  3. Penyewaan aset MMQ dari bank kepada nasabah dengan menggunakan prinsip sewa-menyewa (ijarah).
  4. pembayaran sewa atas aset MMQ.
  5. Peruntungan dari akad sewa-menyewa (ijarah) dibagi dua, sesuai dengan porsi masing-masing.
  6. Pengambilalihan porsi (dengan prinsip jual-beli) bank syariah oleh nasabah secara bertahap.

d. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
IMBT merupakan akad modifikasi antara akad jual-beli dan sewa-menyewa yang dibentuk untuk menjadi alternatif pilihan masyarakat dari leasing. Berikut skema penerapannya:

skema-imbt-1024x597.png

  1. Nasabah mengajukan pembiayaan IMBT kepada bank dengan posisi sebagai calon penyewa dan bank sebagai yang menyewakan.
  2. Bank menyediakan objek sewa kepada nasabah dengan cara membeli ke produsen.
  3. Keduanya kemudian melakukan perjanjian dengan akad IMBT yang disertai janji bahwa (wa’d) di akhir akad akan ada peralihan hak pemilikan dari bank kepada nasabah.
  4. Penyerahan objek sewa kepada nasabah, antara menggunakan akad jual-beli atau hibah.

Setelah mempelajari skema akad KPR Syariah, Sobat Abqory Media dapat memahami perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional. Berikut perbedaannya:

KetentuanBank KonvensionalBank Syariah
PrinsipBungaPeruntungan sesuai kesepakatan bersama
Pelunasan sebelum jatuh tempoDenda/penalti 1%Ada denda, namun masuknya ke dana sosial tidak untuk pendapatan
Barang yang dibiayaiTidak jelas halal dan haramnyaHarus jelas halal dan haramnya
Telat membayar angsuranDenda 1,5 %Dapat dikenakan ganti rugi berdasarkan hutang pokok dan denda yang sudah ditetapkan di awal kontrak namun tidak boleh diakui sebagai pendapatn bank dan masuk ke dana sosial

KPR Konvensional secara umum transaksinya adalah bank meminjamkan uang kepada konsumen dan harus dikembalikan dengan cara mencicil pokok uang ditambah dengan bunga selama jangka waktu tertentu. sistem bunga yang diterapkan adalah bunga tetap di awal periode (1-3 tahun) dan selanjutnya mengikuti perkembangan suku bunga oleh Bank Indonesia (BI) sehingga besarannya berubah-ubah. Sedangkan KPR syariah tidak mengenal suku bunga sementara keuntungannya yaitu berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan akad apa yang dipakai.

Terdapat dua macam skema yang biasa diterapkan secara umum pada Kredit Pembiayaan Rumah di Bank Konvensional:

Skema-konven-1-1024x597.pngSkema-konven-2-1024x597.png

Dilihat dari skema pengajuan KPR Bank Konvensional di atas, tahapannya dapat disimpulkan seperti ini:

  1. Penjual terpercaya menjual sebuah rumah seharga A dengan luas tanah X.
  2. Pembeli tertarik dengan bangunan rumah tersebut dan melakukan perundingan mengenai besar DP dan dokumen resmi kepemilikan rumah seperti sertifikat rumah.
  3. Pembeli membayar DP kepada penjual rumah.
  4. Penjual menyerahkan sertifikat rumah kepada pembeli.
  5. Pembeli mengajukan KPR ke bank dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminannya.
  6. Bank melakukan pengecekan riwayat keuangan pembeli sebagai debitur.
  7. Bank menyetujui pengajuan KPR.
  8. Pembeli mengisi data-data pengajuan KPR berupa jangka waktu pembayaran, DP, harga rumah, luas tanah, dan pemilihan tipe bunga.
  9. Bank dan pembeli menyepakati hasil pengajuan KPR.
  10. Bank memberikan dana pinjaman kepada pembeli untuk melunasi biaya rumah.
  11. Pembeli membayar lunas biaya rumah kepada penjual rumah.
  12. Pembeli setiap bulan mulai mencicil dana pinjaman yang diberikan oleh bank beserta bunganya sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Setelah mengenali KPR Syariah dan KPR Konvensional, adapun istilah KPR Bodong. Berikut contoh kasus KPR Bodong:

 

PENIPUAN KPR BERKEDOK SYARIAH OLEH PT. WEPRO CITRA SENTOSA DI TANGERANG SELATAN

Beberapa waktu yang lalu terjadi kasus penipuan KPR bodong yang berkedok syariah di Tangerang Selatan. PT. Wepro Citra Sentosa, pengembang perumahan yang berkantor di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, diduga menipu sekitar 3.680 orang yang tersebar di beberapa wilayah. Dengan harga yang ditawarkan jauh dari pasaran, masyarakat pun banyak yang tertarik. Kemudian para konsumen pun menghubungi nomor kontak tersebut dan diarahkan untuk langsung datang ke kantor PT. Wepro Citra Sentosa.

Di sana, masyarakat bertemu dengan tim marketing perusahaan yang menjelaskan konsep perumahan syariah tanpa riba dan BI Checking. Dengan syarat-syarat yang terbilang mudah seperti KTP, Kartu Keluarga, dan booking fee, nanti akan langsung ditempatkan di cluster yang diinginkan. Koordinator para korban penipuan, menyebutkan iklan perumahan syariah yang ditawarkan oleh PT. Wepro Citra Sentosa tidak hanya di media sosial namun sempat membuka stand di Jakarta Convention Center (JCC). Sebelum melakukan transaksi, para calon konsumen juga mengecek ke lokasi perumahan dan surat izin usaha, prinsip, agar masyarakat tidak curiga.

Pada saat itu, salah satu konsumen sedang melakukan transaksi untuk dua unit rumah di Perumahan Maja Indah yang rencananya akan berlokasi di Maja, Lebak, Banten. Total setoran sekitar Rp.75 juta dan dijanjikan serah terima kunci rumah setelah bulan keenam angsuran. Namun hingga waktu yang ditentukan, rumah tersebut tak kunjung dibangun. Polisi sudah mengantongi identitas buronan penipuan perumahan syariah, pihak koordinator konsumen pun lantas mengajak konsumen lainnya mendesak kejelasan dari pihak pengembang dan sempat berdemo di Kantor Pemasaran PT. Wepro Citra Sentosa pertengahan tahun lalu. Mayoritas para korban, kebanyakan dari kalangan menengah ke bawah.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menangkap Komisaris Utama PT.. Wepro Citra Sentosa, M Ariyanto, dan istrinya, Sofiatun. Polisi juga menangkap Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa, Iswanto, serta Direktur PT. Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia, Cepi Burhanudin. Dari sindikat tersebut, polisi mengatakan korban berjumlah sekitar 3.680 orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 40 miliar.

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya mendapatkan laporan dari lima korban, yang juga diduga tertipu karena ingin membeli rumah di wilayah Maja, Banten. Masing-masing korban diperkirakan sudah menyetor sekitar Rp. 14 – Rp. 39 juta, namun sesuai dengan waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan. Pihak LBH pun melakukan berbagai upaya hukum termasuk upaya ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen terkait pengembalian uang, namun pengembang tak kunjung punya iktikad baik. Hingga akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2019 lalu.

Berdasarkan kasus tersebut, untuk menghindari penipuan KPR Bodong, Sobat Abqory Media harus bisa mengenali mana developer yang resmi dan tidak. Berikut cara mengenali developer rumah bodong:

  1.  
    1. Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service
    2. Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal
    3. Kredibilitas dan perizinan yang meragukan.

Sementara itu jika mengalami penipuan KPR Bodong, langkah-langkah yang bisa di ambil antara lain yaitu melapor pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui call center (021) 7981858 atau 7971378, melapor pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui call center nomor 153, melapor pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), mengajukan gugatan wanprestasi di Peradilan Umum, dan melapor pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui call center nomor 157.

Sekian, semoga bermanfaat. Nantikan artikel dari Abqory Media selanjutnya ya!

Bagikan:

Artikel Terkait