Halo, Sobar Abqory Media!
Setelah sebelumnya kita sudah belajar tentang sejarah perbankan syariah di Indonesia, yuk, kita mengenal akad-akad dalam operasionalnya!
Summary:
1. Bank merupakan lembaga intermediasi yang berfungsi sebagai perantara antara pemilik dana dan nasabah yang membutuhkan dana dengan berbagai skema akad dalam penerapannya yang terdiri dari dua macam, yaitu penghimpunan dana (funding) dan penyalur dana (financing).
Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi, yang berarti memiliki bertugas menghimpun dan menyalurkan dana. Dasar operasional perbankan ini termaktub dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Sedangkan menurut Kasmir dalam Dasar-Dasar Perbankan, menyatakan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menghimpun dana masyarakat dan kembali menyalurkan dana tersebut ke masyarakat melalui instrumen-instrumen pembiayaan yang dapat memajukan kehidupan masyarakat sendiri.
Dengan kata lain, bank adalah perantara antara pemilik surplus yang mempercayakan uang mereka di bank dalam bentuk simpanan dan pihak yang membutuhkan dana dari bank untuk usaha mereka. Oleh karenanya, bank harus bisa jeli menempatkan dana yang mereka miliki di sektor-sektor produktif.
Setelah kita mengetahui pengertian operasional perbankan, yuk, sekarang kita membahas tentang apa itu funding dan financing!
Penghimpunan dana (funding) adalah kegiatan usaha bank dalam mengumpulkan dana dari masyarakat yang dipercayakan kepada mereka dan menghimpunnya dalam bentuk simpanan, giro, deposito atau surat berharga lainnya.
Pada perbankan syariah, akad yang digunakan dalam kegiatan penghimpunan dana adalah akad wadi’ah, yang bersifat simpanan dan tidak ada fiksasi imbalan, kecuali yang berbentuk pemberian sukarela oleh bank ‘atayah
Mulanya, akad wadi’ah tidak mengenal penitipan uang sebagai barang titipan, melainkan yang dititipkan adalah mal/harta. Namun, seiring perkembangan zaman, sejak uang kertas diperkenalkan dan konsep perbankan lahir, wadi’ah pun berubah bentuk dari konsep yang dikenal di fikih klasik, di mana tidak boleh ada pemanfaatan barang titipan, ke konsep yang dipraktikkan ke perbankan modern.
Perubahan akad wadi’ah yang dimaksud adalah: 1) sifat akad yang awalnya non-profit menjadi profit; 2) barang titipan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh yang menerima titipan menjadi boleh dimanfaatkan demi menjaga nilainya; 3) bentuk barang titipan yang semula adalah harta yang bukan uang kertas menjadi uang kertas; 4) akad yang awalnya muwaddi’ yang menanggung biaya penitipan menjadi penitipan yang diinvestasikan oleh bank.
Berubahnya bentuk akad wadi’ah juga menjadikan akad tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu wadi’ah yad dhamanah di mana posisi penerima titipan (wadi’i) dapat memanfaatkan dana titipan dari nasabah yang menitipkan (muwaddi) dengan atau tanpa persetujuannya, dengan catatan segala kerusakan atau risiko kehilangan menjadi tanggung jawab penerima titipan (wadi’i); dan akad wadi’ah yad amanah yang di dalam praktiknya dilarang ada pemanfaatan barang titipan oleh penerima titipan (wadi’i). Pembagian macam-macam akad wadi’ah ini adalah hasil dari inovasi terhadap pemikiran-pemikiran ekonomi Islam terdahulu.
Dalam praktik perbankan syariah, akad wadi’ah yad dhamanah digunakan sebagai akad penitipan dana kepada bank yang sehingga bank dapat menginvestasikan dana titipan ke sektor-sektor produktif agar nilai uang yang dititipkan kepada mereka tetap sama seiring waktu berlalu. Pemanfaatan ini sudah mendapat persetujuan dari nasabah di akad pembukaan rekening. Berikut skema akad wadi’ah dalam perbankan:
Setelah kita memahami apa itu funding, yuk, simak penjelasan tentang financing!
Pembiayaan (financing) ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. kemudian diatur juga dalam undang-undang perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Di dalam perbankan syariah, pembiayaan yang diberikan kepada pihak pengguna dana didasarkan pada akad-akad yang berprinsip syariah. Akad-akad tersebut adalah:
1. Murabahah
Jenis akad syariah pertama yaitu murabahah. Murabahah adalah akad transaksi di mana penjual menyatakan harga asli produk kepada pembeli, sehingga pembeli mengetahui laba yang diperoleh. Keuntungan harga disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Mudharabah
Akad mudharabah berbeda dengan murabahah. Mudharabah merupakan jenis akad syariah berbentuk kerjasama usaha antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal dengan kesepakatan tertentu. Besaran pembagian laba ditentukan di awal perjanjian. Sedangkan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal akan menanggung sepenuhnya dengan catatan pengelola tidak melakukan kesalahan atau kelalaian disengaja atau melanggar kesepakatan. Dalam istilah syariah, pemilik modal disebut sebagai shahibul maal, sedangkan pihak pengelola modal yaitu dikenal sebagai mudharib.
3. MudharabahaMuqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah akad Mudharabah yang di mana shahibul maal dapat menentukan kegiatan usaha apa yang harus dijalankan oleh mudharib dalam rangka mengelola dana yang diinvestasikannya.
4. Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah Merupakan keadaan shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk menggunakan dana modal dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun tetap pada praktik kebiasaan usaha normal yang sehat dan halal.
5. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad berbentuk kerja sama usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dan bersama-sama mengelola dana tersebut.
6. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah akad kerja sama antar bank dan nasabah untuk membeli suatu produk atau aset, yang di mana kepemilikan aset akan berpindah dari bank ke nasabah dengan pembelian berkala sepanjang berlangsungnya akad.
7. Salam
Salam adalah akad transaksi dimana nasabah memesan produk dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada bank, yang menjadi perantara kepada penjual, dengan menyebutkan kriteria produk tersebut. Kemudian pada akad salam ini pembiayaannya harus lunas diawal tidak bisa dicicil ataupun melakukan pembayaran diakhir.
8. Istisna’
Istishna’ adalah akad jual beli antara nasabah dan bank sebagai perantara kepada produsen barang yang memproduksi barang pesanan dari nasabah berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan oleh nasabah di awal akad. Sekilas mirip dengan akad salam, perbedaannya adalah produk akad istishna’ diproduksi sesuai permintaan pembeli. perbedaan yang sangat terlihat juga pada sistem pembayarannya jika akad salam hanya dapat melakukan pembayaran di awal berbeda dengan akad istishna ini. Akad ini dalam pembayarannya boleh dilakukan di awal, dipertengahan, ataupun diakhir.
9. Ijarah
Ijarah adalah Pembiayaan dengan sistem sewa antara kedua belah pihak disebut sebagai akad ijarah. Salah satu pihak sebagai penyewa membayar kepada pihak lain (pemilik produk) untuk mendapatkan manfaat atau hak guna atas produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.
10. Ijarah Muntahiyah bi Tamlik
Berbeda dengan akad ijarah, Ijarah Muntahiyah bi Tamlik adalah jenis akad syariah Ijarah dengan wa’ad dalam bentuk perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu. Kemudian, Nasabah membayar angsuran sewa beserta cicilan pokok objek kepada Bank dan pada akhir akad, pihak Nasabah berkesempatan untuk membeli rumah tersebut dengan membayar harga lebih rendah atau sisa dari angsuran awal.
11. Wakalah
Wakalah termasuk akad-akad syariah dengan sistem perwakilan antara salah satu pihak kepada pihak lain. Akad ini banyak diterapkan pada transaksi pembelian barang luar negeri atau impor untuk menyusun Letter of Credit atau meneruskan permintaan pembeli.
12. Kafalah Bil Ujrah
Berikutnya, jenis akad syariah adalah Kafalah. Akad Kafalah Bil Ujrah adalah penjaminan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atas transaksi perdagangan ekspor impor yang dilakukan oleh nasabah berdasarkan akad kafalah, dan atas jasa penjaminan tersebut LKS memperoleh fee (ujrah). Penerapan akad kafalah biasa dijumpai pada pembelian produk beserta garansi. Pada bidang jasa, akad ini digunakan dalam menyusun garansi atas suatu proyek, advance payment bond, hingga partisipasi dalam tender.
13. Hawalah
Hawalah merupakan perjanjian atas pemindahan utang/piutang dari satu pihak ke pihak lain. Pihak bank memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menjual produknya kepada pembeli lain dengan jaminan pembayaran. Hawalah terbagi menjadi dua yaitu hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah. Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang kepada muhal sekaligus berpiutang kepada muhal alaih. Sedangkan Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal ‘alaih. Hawalah bil ujrah hanya berlaku pada hawalah muthlaqah. Dalam hawalah muthlaqah, muhal ‘alaih boleh menerima ujrah/fee atas kesediaan dan komitmennya untuk membayar utang muhil.
14. Rahn
Rahn merupakan perjanjian dalam pegadaian suatu barang atau aset dari pihak satu kepada pihak lain. Jadi nasabah meminjam uang kepada lembaga keuangan syariah dengan memberikan jaminan berupa aset atau barang berharga, tetapi pihak perbankan syariah hanya membebankan biaya pemeliharaan aset kepada nasabah.
15. Qardhul Hasan
Terakhir, macam macam akad syariah adalah Qardhul Hasan. Pinjaman Qardhul Hasan adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan kriteria tertentu. Pinjaman ini bersifat sosial, sehingga peminjam hanya mengembalikan sejumlah pokok pinjaman tanpa imbal jasa (bunga).
Gimana? Kalian sudah paham, ‘kan, akad-akad apa saja yang dipraktikkan dalam operasional perbankan syariah? Mau tahu lebih banyak? Tunggu artikel selanjutnya, ya!