abqory-sharia-group
Home

KARAKTERISTIK KOPERASI YANG PERLU SOBAT TAHU

April, 06 2023 by Abqory Media
img-post

Halo Sobat Abqory Media, Kembali lagi dengan kami. Kali ini kami akan membahas hal menarik lohhh. Penasaran? Yukkk simak artikel dibawah ini yaaaa…

Summary:

  1.  
    1. Koperasi Syariah merupakan kerjasama keanggotaan yang memiliki sifat keterbukaan dan (Ta`awun) tolong-menolong. Dasar hukum pada koperasi syariah ini mengacu pada Pasal 33 UUD RI Tahun 1945 dan UU RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jenisnya pun terdiri atas beberapa bagian.
    2. Sejak tahun 2021, DSN sudah menerbitkan fatwa No. 141/DSN-MUI/VIII/2021 sebagai dasar operasional koperasi syariah di Indonesia setelah beberapa tahun terakhir dimintai opini oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam praktiknya, koperasi syariah memiliki tiga produk, yaitu jual beli, sewa, dan kerja sama.

Sudah tahukah kalian apa itu koperasi?

Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan di bidang ekonomi secara bersama berdasarkan UU, mempunyai ciri khas dalam keanggotaan (baik anggota pendiri maupun anggota-anggota baru). 

Secara etimologi, koperasi berasal dari kata dalam bahasa inggris yaitu cooperatives merupakan gabungan dua kata co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut cooperative, yang artinya adalah kerja sama. Dalam bahasa Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.

Dasar hukum koperasi di Indonesia adalah Pasal 33 UUD RI Tahun 1945 dan UU RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”.

Kegiatan usaha koperasi syariah secara legal mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Sedang secara aspek syariah mengacu pada fatwa DSN-MUI yang relevan untuk produk koperasi syariah. Kegiatan bisnis (tamwil) koperasi syariah meliputi tiga produk yaitu Simpanan, Pinjaman, dan Pembiayaan. Sedangkan kegiatan sosial (maal) meliputi kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak/sedekah, dan wakaf.

Hal paling mendasar dalam koperasi syariah adalah Ta`awun. Ta’awun berasal dari bahasa arab yang artinya tolong menolong. Menurut istilah dalam ilmu aqidah dan akhlak, pengertian ta’awun adalah sifat tolong menolong di antara sesama manusia dalam hal kebaikan dan takwa. Dalam ajaran islam, sifat ta’awun ini sangat diperhatikan, hanya dalam kebaikan dan takwa, dan tidak ada saling menolong  dalam hal dosa dan pelanggaran atau keburukan.

Walau bentuk usaha koperasi syariah sudah berjalan cukup lama di tengah-tengah arus ekonomi negeri, tapi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) baru menerbitkan fatwa terkait operasional koperasi syariah pada Agustus 2021 lalu. Fatwa bernomorkan 141/DSN-MUI/VIII/2021 tersebut merupakan hasil dari permintaan fatwa dan sharia opinion dari Kementerian Koperasi dan UMK No. 143/Dep.2/XI/2016, No. 202/Dep.2/XI/2017, dan No. 38/Dep.2/II/2018.

Dalam fatwa tersebut diatur beberapa hal, seperti ihwal pendirian koperasi, kelembagaan koperasi, permodalan, kegiatan usaha, dan kegiatan sosial. Untuk ketentuan akad-akad yang digunakan dalam operasional produk koperasi sendiri, DSN-MUI sendiri mencantumkan daftar fatwa-fatwa yang perlu dipatuhi oleh penggerak usaha, baik koperasi maupun anggota.

Dalam menjalankan usahanya, produk koperasi syariah ada tiga macam, yaitu:

  1. Penghimpunan dana yang berupa jasa simpanan atau tabungan yang memanfaatkan beberapa akad, seperti:
    • Simpanan pokok yang menggunakan akad musyarakah, yang di mana para pihak (koperasi dan anggota) saling menaruh dana untuk menjalankan usaha tertentu kemudian akan dibagikan untungnya atau ruginya sesuai dengan porsi penanaman modal.
    • Simpanan wajib yang memberi kewajiban kepada seseorang untuk menyetor simpanan  yang disetor secara berlanjut tiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah. 
    • Simpanan sukarela yang berbentuk investasi (mudharabah) atas anggota yang memiliki kelebihan data, tapi simpanan ini juga bisa bersifat simpanan titipan atau wadi’ah yang berarti dapat diambil kapan saja oleh anggota jika ingin.
  2. Penyaluran dana (pembiayaan). Sebagaimana koperasi konvensional, dana yang terkumpul bisa disalurkan kepada anggota untuk pembiayaan, baik komersial maupun sosial. Dalam praktiknya, produk pembiayaan syariah akan disalurkan ke unit sektor riil atau unit jasa keuangan syariah, baik pembiayaan jual-beli seperti murabahah, atau sewa seperti ijarah, atau pun bagi hasil. 
  3. Pelayanan jasa yang oleh koperasi syariah di Indonesia umumnya memiliki tiga produk, yaitu:
    • Akad dan prinsip jual-beli yang dilakukan Koperasi Syariah dalam kegiatan usaha diantaranya jual-beli musawamah, jual-beli murabahah, jual-beli salam, dan jual-beli istishna’; 
    • Akad dan prinsip sewa yang dilakukan Koperasi Syariah dalam kegiatan usaha di antaranya akad ijarah, ijarah muntahiyyah bi al-tamlik, ijarah maushufah fi al-dzimmah, ju’alah, wakalah bi al-ujrah, kafalah bi al-ujrah, dan hawalah bi al-ujrah;
    • Akad dan prinsip kerja sama usaha yang dilakukan Koperasi Syariah dalam kegiatan usaha di antaranya akad musyarakah, musyarakah muntahiyyah bi al-tamlik, musyarakah muknaqishah, mudharabah, dan mudharabah musytarakah.

Baik, Sobat Abqory, itulah sebagian penjelasan singkat soal seluk-beluk koperasi syariah yang perlu kalian tahu! Sampai jumpa di lain artikel!

Bagikan:

Artikel Terkait